Regulasi dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan
beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama,
dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Jenis-jenis perseroan terbatas di indonesia dilihat dari
dua segi yaitu:
1. Segi kepemilikan, terdiri dari
tiga jenis:
a. Perseroan terbatas biasa
perseroan
terbatas biasa adalah PT yang para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya
warga negara indonesia dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada
modal asing)
b. Perseroan terbatas
terbuka
perseroan
terbatas terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan
dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri,
pemegang saham, dan atu pengurusnya.
c. Perseroan terbatas (persero)
Perseroan
terbatas merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2. Segi status, dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Modal perseroan
terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni:
1. Modal dasar (authorized capital)
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)
3. Modal Setor (paid-up capital)
Tabel
kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
a. Memiliki masa hidup yang
tidak terbatas
b. Pemisahan kekayaan dan
utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c. Kemampuan keuangan yang
sangat besar
d. Kemampuan manajerial
yang tinggi
e. Kontinuitas kerja
karyawan yang panjang
|
a. Pajak yang besar karena
PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena
pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b. Penangan aspek hukum
yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu
c. Biaya pembentukkan yang
relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d. Kerahasian perusahaan
kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham
|
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya
(pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat
umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila
seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya
dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham
biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan
kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua,
yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).
Syarat-syarat
untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat
formal menurut UU no 40/2007
Syarat
umum untuk mendirikan sebuah PT adalah :
1. Foto
copy KTP para oemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Foto
copy Kartu Keluarga penanggung jawab/Direktur
3. Nomor
NPWP penanggung jawab
4. Pas
photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna
5. Foto
copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Foto
copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran
8. Surat
keterangan RT/RW (Jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan)
9. Stempel
perusahaan (harus sudah ada sementara untuk mengurus perijinan)
10. Kantor
berada di wilayah perkantoran, ruko atau plaza, atau tidak berada di wilayah
pemukiman
11. Foto
kantor tampak depan dan tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, computer
berikut 1-2 orang karyawan)
12. Siap
di survey.
Sedangkan
syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No 40/2007 adalah sebagai
berikut :
1. Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2. Akta
notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap
pendiri harus mengambil bagusb atas saham, kecuali dalam rangka oeleburan
(pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta
oendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal
7 ayat 4)
5. Modal
dasar minimal Rp. 50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
(Pasal 32 dan pasal 33)
6. Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3)
7. Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia,
kecuali PT. MA
Prosedur
pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pembutan
akta notaris
· Nama
lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
pendiri.
· Susunan,
nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
· Nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan
nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan
dan disetor pada saat pendirian.
2. Anggaran
dasar
· Nama
dan tempat kedudukan perseroan
· Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
· Jangka
waktu berdirinya perseroan
· Besarnya
jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
· Jumlah
saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap
klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham
· Susunan,
jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
· Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
· Tatacara
pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan
komisaris
· Tata
cara penggunaan laba dan pembagian deviden
· Ketentuan-ketentuan
lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3. Pengesahan
Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat
harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai
badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri
Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari
setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan
lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman
memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam
jangka waktu 60 hari itu juga.
4. Pendaftaran
wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT
disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam
daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau
tanggal diterimanya laporan.
5. Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar
perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan
di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak
pendaftaran.
Struktur
Organisasi Perseroan Terbatas (PT)
Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang
saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui
komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan
Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ayat (1) Perubahan Anggaran Dasar di tetapkan oleh RUPS, ayat (2) Usul adanya perubahan Anggaran Dasar di cantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.
Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ayat (1) Perubahan Anggaran Dasar di tetapkan oleh RUPS, ayat (2) Usul adanya perubahan Anggaran Dasar di cantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.
1.
RUPS
Perseroan Terbatas
sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi memiliki organ-organ spesifik. Organ
pertama disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang secara umum bertugas
untuk menentukan segala kebijaksanaan umum PT. Organ kedua adalah Direksi yang
bertugas menjalankan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan RUPS.
Dan ketiga adalah Komisaris yang bertugas sebagai pengawas untuk dan atas nama
pemegang saham.
Pemegang kedaulatan tertingi, di dalam masyarakat kita ada sementara anggapan yang mengatakan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas tampaknya dilatarbelakangi oleh kultur, sebagian besar lapisan masarakat kita yang tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan rusan tugas. Kerap jabatan yang sedang disandang digunakan untuk kepentingan pribadi. Di dalam perseroan, jabatan sebagai pemegang saham acapkali digunakan untuk mempengaruhi kebijaksanaan di dalam perseroan. Direksi yang saban waktu ada dalam perseroan sebaliknya tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan urusan kekuasaan pemegang saham. Sesungguhnya di dalam perseroan, pemegang saham tidak mempunyai kekuasaan sama sekali. Para pemegang saham baru mempunyai kekuasaan atas PT bila mereka sudah berada dalam satu aula atau ruangan pertemuan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Status hukum keptusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh siapapun serupa itu yang menyebabkan RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT dan bukan pemegang saham. Pemegang saham di luar forum RUPS tidak mempunyai kekuasaan apa-apa lagi terhadap perseroan, malainkan Direksi yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertingi dalam PT mempunyai kewenangan untuk pertama menetapkan kebijaksanaan umum PT. Kedua mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris dan ketiga, mengesahkan laporan tahunan Direksi/Komisaris.
Kewenangan RUPS untuk menetapkan kebijaksanaan umum PT dapat disimpulkan dari bunyi rumusan pasal 63 Undang-undang Perseroan Terbatas Tahun 1995. Disana dikatakan bahwa RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris, dalam Batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar/Akte Pendirian. Sedangkan kekuasaan RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris terdapat dalam rumusan pasal 80, 91, 95 dan 1001.
Pemegang kedaulatan tertingi, di dalam masyarakat kita ada sementara anggapan yang mengatakan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas tampaknya dilatarbelakangi oleh kultur, sebagian besar lapisan masarakat kita yang tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan rusan tugas. Kerap jabatan yang sedang disandang digunakan untuk kepentingan pribadi. Di dalam perseroan, jabatan sebagai pemegang saham acapkali digunakan untuk mempengaruhi kebijaksanaan di dalam perseroan. Direksi yang saban waktu ada dalam perseroan sebaliknya tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan urusan kekuasaan pemegang saham. Sesungguhnya di dalam perseroan, pemegang saham tidak mempunyai kekuasaan sama sekali. Para pemegang saham baru mempunyai kekuasaan atas PT bila mereka sudah berada dalam satu aula atau ruangan pertemuan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Status hukum keptusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh siapapun serupa itu yang menyebabkan RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT dan bukan pemegang saham. Pemegang saham di luar forum RUPS tidak mempunyai kekuasaan apa-apa lagi terhadap perseroan, malainkan Direksi yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertingi dalam PT mempunyai kewenangan untuk pertama menetapkan kebijaksanaan umum PT. Kedua mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris dan ketiga, mengesahkan laporan tahunan Direksi/Komisaris.
Kewenangan RUPS untuk menetapkan kebijaksanaan umum PT dapat disimpulkan dari bunyi rumusan pasal 63 Undang-undang Perseroan Terbatas Tahun 1995. Disana dikatakan bahwa RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris, dalam Batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar/Akte Pendirian. Sedangkan kekuasaan RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris terdapat dalam rumusan pasal 80, 91, 95 dan 1001.
2.
Direksi
Sruktur organisasi PT (Persero) dalam Undang-undang No. 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal 5 ayat (1) Pengurusan
BUMN dilakukan oleh Direksi. (2) Direksi bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik
dalam maupun diluar pengadilan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota
Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan
serta wajib melaksankan prinsip-prinsip, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertangungjawaban, serta kewajaran.
Pasal 6.
Pasal 6.
1. (1). Pengawasan BUMN
dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
2. (2). Komisaris dan Dewan Pengawas
bertanggungjawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
3. (3). Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris
dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan peraturan
perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.
Pasal(7)
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Lazimnya dalam akta pendirian PT untuk pertama kalinya para pendiri ditetapkan sebagai pengurus. Pada hakekatnya Direkturnya yang disertai pekerjaan pengurus, tetapi hal ini tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat direktur diberikan kepada orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pengurus diserahkan kepada dewan pengurus.
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Lazimnya dalam akta pendirian PT untuk pertama kalinya para pendiri ditetapkan sebagai pengurus. Pada hakekatnya Direkturnya yang disertai pekerjaan pengurus, tetapi hal ini tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat direktur diberikan kepada orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pengurus diserahkan kepada dewan pengurus.
Para pegawai yang bekerja di PT tidak dapat disebut pengurus dalam arti kata undang-undang. Pengurus untuk selanjutnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan undang-undang, yang dimaksud dengan pengurus ialah hanya mereka yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk waktu tertentu baik bergaji atau tidak, untuk memimpin PT dalam melakukan undang-undangnya, dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Dengan demikian maka struktur PT adalah RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Selanjutnya Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum. Sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Penegasan Pasal di atas sama dengan yang ditegaska dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 13 , Organ Perseroan adalah RUPS, Direksi dan Komisaris.
Dengan demikian maka yang disebut dengan Perusahaan yang ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (2), bahwa Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Namun demikian terdapat perbedaan yang mendasar sebagaiman di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroa adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Rapat Umum Pemegang Saham atau (RUPS), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Dengan demikian idektik dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (13) Bahwa, Rapat Umum Pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Direksi, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT bahwa, Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Ketentuan ini juga identik dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (9) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
3.
Komisaris
Komisaris sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (5) UU No.1 Tahun 1995 tentang PT bahwa,
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
perseroan. Selanjutnya penegasan tersebut juga identik dengan penegasan dalam
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (7) bahwa, Komisaris
adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero.
Maksud dan tujuan Persero sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 12 bahwa, maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ditegaskan juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 bahwa, Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Kewenangan RUPS ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 :
(1). Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3). Pihak yang menerima kuasa sebagaiman dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
Maksud dan tujuan Persero sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 12 bahwa, maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ditegaskan juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 bahwa, Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Kewenangan RUPS ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 :
(1). Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3). Pihak yang menerima kuasa sebagaiman dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
1.
Perubahan jumlah modal
2.
Perubahan anggaran dasar
3.
Rencana penggunaan laba
4.
Penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero
5.
Investasi dan pembiayaan
jangka panjang;
6.
Kerja sama Persero;
7.
Pembentukan anak
perusahaan atau penyertaan;
8.
Pengalihan aktiva.
Pasal 32 :
(1). Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian dalam struktur organ Perseroan Terbatas yang di tegaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN hampir bisa sama, hanya pada undang-undang PT mengatur perseroan secara umum, sedangkan Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur Perseroan secara khusus bagi Badan Usaha Milik Negara.
(1). Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian dalam struktur organ Perseroan Terbatas yang di tegaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN hampir bisa sama, hanya pada undang-undang PT mengatur perseroan secara umum, sedangkan Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur Perseroan secara khusus bagi Badan Usaha Milik Negara.
Aspek
Pemasaran ( Berhubungan Dengan Marketing, Promosi, Produk)
1.
Pengertian
Pemasaran
Pemasaran
yaitu kegiatan meneliti kebutuhan & keinginan konsumen (probe/search), menghasilkan
barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen(product),
menentukan tingkat harga (price), mempromosikannya agar produk dikenal konsumen
(promotion), dan mendistribusikan produk ke tempat konsumen (place).
Tujuan
pemasaran adalah bagaimana barang & jasa yang dihasilkan disukai,
dibutuhkan dan dibeli oleh konsumen.
Philip
Kotler, mengemukakan pemasaran ialah serangkaian
kegiatan manusia yang ditujukan untuk memperlancar serta menyempurnakan
pertukaran. Oleh karena itu pemasaran dapat diartikan dalam kegiatan bisnis
yang meliputi perencanaan, penentuan harga jual, promosi dan distribusi barang
atau jasa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Kegiatan
pemasaran produk dari perusahaan adalah bagian yang terpenting diantara
kegiatan lainnya, karena pemasaran sebagai nyawa dari sebuah usaha tersebut.
Bila pemasaran naik atau permintaan pasar meningkat maka akan menghidupkan
perusahaan, namun bila pemasarannya lesu maka akan berakibat dengan kemunduran
perusahaan atau dapat berakibat bangkrut dan akan sangat berpengaruh terhadap
berdirinya perusahaan. Selain itu juga bila pemasaran mengalami kesulitan maka
bagian-bagian lain dalam perusahaan juga akan tersendat, seperti yang
dijelaskan diatas tadi pemasaran adalah jantungnya perusahaan.
Gangguan yang dapat terjadi bila pemasaran menurun antara lain yaitu terganggunya kegiatan produksi akan melemah pula atau barang yang sudah jadi akan mengalami masa edar yang kadaluarsa. Maka dari situlah pemasaran sangat dipentingkan, sehingga dalam hal ini harus dipikirkan dengan rencana sematang mungkin. Pentingnya perencanaan dalam pemasaran yaitu dapat menentukan rencana mengalirnya arus barang dan jasa. Oleh sebab itu maka perencanaan pemasaran harus berisi tentang analisa pasar yang berlaku waktu itu dan yang akan datang. Adapun isi dari rencana pemasaran tersebut seperti dibawah ini.
Gangguan yang dapat terjadi bila pemasaran menurun antara lain yaitu terganggunya kegiatan produksi akan melemah pula atau barang yang sudah jadi akan mengalami masa edar yang kadaluarsa. Maka dari situlah pemasaran sangat dipentingkan, sehingga dalam hal ini harus dipikirkan dengan rencana sematang mungkin. Pentingnya perencanaan dalam pemasaran yaitu dapat menentukan rencana mengalirnya arus barang dan jasa. Oleh sebab itu maka perencanaan pemasaran harus berisi tentang analisa pasar yang berlaku waktu itu dan yang akan datang. Adapun isi dari rencana pemasaran tersebut seperti dibawah ini.
Isi perencanaan pemasaran yaitu:
1)
Analisis
situasi lengkunagn dan pangsa pasar.
2)
Menentukan
strategi pemasaran.
3)
Menentukan
teknik pelaksanaan pemasaran, serta
4)
Mampu
mengembangkan sasaran pemasaran.
Selain itu hal
yang harus diperhatikan dalam kegiatan pemasaran yaitu harus berdasarkan pada
data yang ada di lapangan, fakta dan asumsi yang benar. Kemudian yang perlu
diperhatikan diantaranya sebagai berikut:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemasaran.
1)
Siapa
target marketnya.
2)
Dimana
letak lokasinya.
3)
Berapa
daya serapnya.
4)
Bagaimana
cara produksi yang efektif dan efisien.
5)
Bagaimana
cara mendistribusiannya.
6)
Apakah
ada perubahan harga pasaran.
7)
Bagaimana
dengan saingan yang ada.
8)
Tepatkan
analisis SWOT-nya.
9)
Bagaimana
sumber daya manusianya, dan
10) Apa saja fasilitas yang tersedia.
2.
Aspek
Pemasaran
Perencanaan
Pemasaran meliputi beberapa langkah, yaitu ;
1)
Menentukan
kebutuhan & keinginan pelanggan ( dengan melakukan riset pasar).
2)
Memilih
pasar sasaran khusus. Ada 3 jenis pasar sasaran khusus :
· Pasar
individual
· Pasar
khususSegmentasi
· pasarMenempatkan
strategi pemasaran dalam persaingan.
Ada enam strategi
pemenuhan permintaan dari lingkungan (juga masuk dlm strategi dari bauran
pemasaran):
a)
Berorientasi
pada pelanggan.
b)
Kualitas
c)
Kenyamanan
d)
Inovasi
e)
Kecepatan
( penempatan produk & respon keinginan consumer)
f)
Pelayanan
& kepuasan pelanggan.
PRODUK
Produk memiliki
siklus hidup yang terdiri dari tahap pengembangan, pengenalan, pertumbuhan,
penjualan, kematangan, kejenuhan dan penurunan.
HARGA
Factor-faktor
yang harus dipertimbangkan antara lain ;
1)
Biaya
barang dan jasa
2)
Permintaan
& penawaran pasar
3)
Antisipasi
volume pasar
4)
Harga
pesaing
5)
Kondisi
keuangan
6)
Lokasi
usaha
7)
Fluktuasi
musiman
8)
Faktor
psikologis pelanggan
a)
Bunga
kredit dan bentuk kredit
b)
Sensitivitas
harga pelanggan (elastisitas permintaan)
STRATEGI
PEMASARAN (BAGI USAHA BARU)
1)
Penetrasi
pasar, dengan memperbesar volume penjualan dan periklanan
2)
Pengembangan
pasar, peningkatan penjualan dengan pengenalan produk pada pasar baru.
3)
Pengembangan
produk, modifikasi produk yang sudah ada untuk meningkatkan penjualan.
4)
Segmentasi
pasar, pemasaran produk berdasarkan segmennya.
TEKNIK
PENENTUAN HARGA
Produk
baru, bertujuan untuk :
1)
Menghasilkan
produk yang dapat diterima oleh konsumen potensial, tidak peduli berapa
banyaknya.
2)
Memelihara
pangsa pasar sebagai akibat tumbuhnya persaingan.
3)
Memperoleh
laba.
UNTUK
BARANG KONSUMSI :
1)
Harga
dibawah pasar untuk produk yang sama
2)
Harga
di atas harga pasar
3)
Harga
sama dengan harga pasar.
UNTUK
BARANG INDUSTRI:
1)
Strategi
Cost-Plus Pricing : Dengan menambahkan margin laba terhadap biaya-biaya
langsung.
2)
Biaya
langsung & formulasi harga : Tidak termasuk biaya overhead pabrik
3)
Penentuan
Harga jual model pulang pokok : Dengan menghitung besar persentasi tertentu
dari total penjualan yang digunakan untuk biaya variable.
4)
Untuk
jasa : Menentukan harga berdasarkan material yang digunakan untuk menyediakan
jasa, tenaga kerja dan untuk memperoleh laba.
PROMOSI
Bertujuan
:
1)
Menginformasikan
barang/jasa yang dihasilkan pada konsumen
2)
Membujuk
konsumen agar mau membeli barang/ jasa yang dihasilkan.
3)
Mempengaruhi
konsumen agar tertarik terhadap barang/ jasa yang kita hasilkan.
BEBERAPA
JENIS PROMOSI
1)
Iklan
(media cetak & elektronik)
2)
Promosi
penjualan (pameran)
3)
Wiraniaga
(dengan produk sampel ke konsumen)
4)
Pemasaran
langsung (langsung menghubungi konsumen)
5)
Humas
( mempublikasikan barang melalui pamflet dsb)
KIAT
PEMASARAN USAHA BARU
1)
Peluang
Pasar
2)
Barang
dan jasa apa yang paling dibutuhkan konsumen?
3)
Berapa
banyak yang mereka butuhkan?
4)
Kualitas
mana yang paling tepat?
5)
Berapa
banyaknya
6)
Tempat
yang tepat
7)
Banyak
barang yang dibutuhkan
8)
Target
yang hendak dicapai
3.
Pengelolaan
Usahan dan Strategi Kewirausahaan
Pemasaran merupakan suatu kegiatan meneliti
kebutuhan dan keinginan konsumen (Probe), Menghasilkan barang atau jasa
(Product), Menetukan harga (Price), Mendistribusikan barang
dan jasa (Place),kemudian Mepromosikan (Promotion) barang dan
jasa tersebut.
Menurut peggy lambing dan charles L. Kuehl (2000:153),
keunggulan bersaing perusahaan baru terletah pada perbedaan perusahaan tersebut
dengan bersaingnya dalam hal-hal berikut:
1)
Kualitas yang lebih
baik
2)
Harga yang lebih
murah dan bisa di tawarkan
3)
Lokasi yang lebih
coco, lebih dekat, lebih cepat
4)
Seleksi barang dan
jasa yang lebih menarik
5)
Pelayanan yang
lebih baik dan memuaskan konsumen
6)
Kecepatan, baik
dalam pelayanan maupun penyaluran barang.
Zimmerer (1996:117), bagi usaha baru sangatlah cocok
untuk menerapkan sstrategi market driven (dorongan pasar). Strategi ini
dibangun pada f0ndasi berikut,
1)
Orientasi konsumen
Usaha baru yang berhasil pada umumnya memusatkan
perhatian pada pengembangan sikap yang berorientasi kepada kepuasan pemangku
kepentingan.
2)
Kualitas
Agar berhasil dalam persaingan global sangatlah penting
bagi perisahaan untuk memperhatikan kualitas barang dan jasa serta pelayanan.
Lialitas telah dijadikan tujuan strategi beberapa perusahaan di dunia, yang
kemudian secara integral di jadikan bagian dari budaya perusahaan.
3)
Kenyamanan
Untuk mengetahui kenyamanan, dilakukan dengan cara
meminta informasi kepada pelanggan, misalnya kesenangan apa yang mereka
inginkan dan harapkan dari pelayanan yang disajikan perusahan
Marketing Mix
1) Kebutuhan dan
keinginan konsumen
2) Menghasilkan
barang atau jasa melalui Product Life Cycle
3) Mentukan harga
4) Mendistribusikan
barang dan jasa
5) Mempromosikan
4.
Produk(Product)
Perlu diingat bahwa produk selalu mengalami daur
hidup(product life cycle),yang terdiri atas tahap pengembangan,tahap
pengenalan,tahap pertumbuhan penjualan,tahap kematangan,tahap kejenuhan,dan
penurunan.
Prinsip pengembangan product meliputi
kesederhanaan,integritas,fokus pada orang,berdaya juang ,kreatifitas,dan
risiko.
1)
Tahap Pengembangan
Pengembangan produk baru merupakan bagian terpenting
dalam pemaran.namun demikian ,dalam tahap pengembangan produk ini sering timbul
risiko yang besar dan 80% produk gagal (zimmerer,1996:124).
2)
Tahap Pengenalan
Pada tahap ini produk baru diperkenalkan potensial.karena
masih kurang diterima dipasar,produk baru harus mencoba menerobos pasar yang
sudah ada dan bersaing dengan produk yang sudah ada.untuk memperkenalkan produk
baru ini,promosi dan periklanan harus lebih gencar agar produk ini dikenal oleh
konsumen terutama konsumen potensial.karena biaya pemasaran produk pada tahap
ini relatif besar,pada tahap ini keuntungan bisanya negatif.
3)
Tahap Pertumbuhan Penjualan.
Setelah barang dikenal oleh konsumen,produk tersebut
mulai masuk dan diterima oleh konsumen atau disebut juga tahap pertumbuhan
penjualan.
4)
Tahap Kematangan
Pada tahap kematangan,volume penjualan terus meningkat
dan margin laba mencapai puncaknya,tetapi kemudian menuru karena masuknya
persaingan baru kepasar.maksudnya produk persaingan sudah barang tentu
menyebaabkan menurunnya hasil penjualan.
5)
Tahap Kejenuhan
Pada tahap ini pnjualan mencapai puncaknya dan konsumen
mulai jenuh terhadap produk tersebut,oleh sebab itu,pada tahap inilah inovasi
produk harus dimulai.
6)
Tahap Penurunan
Tahap ini merupakan lingkaran akhir produk hasil
penjualan produk secara terus menerus mulai menurun ,produk lama mulai diobral
dan cuci gudang ,otomatif margin laba juga turun secara drastis.
Aspek Keuangan (Berhubungan dengan Manajemen Keuangan)
Laporan keuangan atau biasa disebut
juga sebagai laporan tahunan dalam
UUPT diatur pada BAB IV, Bagian
Kedua yang terdiri atas Pasal 66-69 yang berisi ketentuan sebagai berikut.
1. Pasal 66 ayat (1) UUPT mengatur mengenai mekanisme
penyampaian laporan keuangan oleh direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham
(selanjutnya di sebut RUPS). Direksi bertugas membuat laporan tahunan perseroan
kemudian disampaikan terlebih dahulu kepada dewan komisaris untuk ditelaah, setelah selesai
ditelaah oleh dewan komisaris baru kemudian disampaikan kepada RUPS dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir
.
2. Pasal 66 ayat (2) UUPT mengatur apa saja yang harus
dimuat dalam laporan tahunan. Laporan tahunan tersebut harus memuat
a. Laporan keuangan yang terdiri atas
sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan
dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan
atas laporan keuangan tersebut;
b. Laporan mengenai kegiatan perseroan;
c. Laporan pelaksanaan tanggu ng jawab
social dan lingku ngan;
d. Rincian masalah yang timbul selama
tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
e. Laporan mengenai tugas pengawasan
yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru
lampau;
f. Nama anggota direksi dan anggota
dewan komisaris;
g. Gaji dan tunjangan bagi anggota
direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan
untuk tahun yang baru lampau.
3. Sehubungan dengan pembuatan laporan tahunan
berdasarkan Pasal 66 ayat (2) maka dalam Pasal 66 ayat (3) memerintahkan kepada
direksi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Yang dimaksud dengan “standar akuntansi keuangan” menurut penjelasan Pasal 66
ayat (3) adalah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntansi
Indonesia yang diakui pemerintah Republik Indonesia.
4.
Pasal 66 ayat (4) UUPT menegaskan bagi atau terhadap
perseroan yang wajib diaudit, maka neraca keuangan dan laporan laba rugi yang
telah diaudit itu, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Pasal 67
ayat (1) UUPT mengatur penandatangan laporan tahunan. Laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota
direksi dan semua anggota dewan komisaris yang menjabat pada tahun buku yang
bersangkutan dan disediakan di kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS
untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Pada Pasal 67 ayat (3) UUPT
menegakkan penerapan anggapan hukum (rechtsvermoeden, legal presumption) yang
menyebutkan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang tidak
menandatangani dianggap menyetujui laporan tahunan tersebut. Berarti melalui
penerapan anggapan hukum ini, dia sepenuhnya ikut memikul tanggung jawab hukum
atas kebenaran yang tercantum dalam laporan tahunan.
6. Pasal 68 ayat (1) UUPT mengatur kewajiban direksi
untuk menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk
diaudit, apabila:
a. Kegiatan untuk perseroan adalah
menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
b. Perseroan menerbitkan surat
pengakuan utang kepada masyarakat;
c. Perseroan merupakan Perseroan
Terbuka;
d. Perseroan merupakan persero;
e. Perseroan mempunyai asset dan/atau
jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah); Menurut Pasal 68 ayat (6) UUPT, jumlah ini bisa
dikurangi. Namun pengurangan besarnya jumlah nilai tersebut ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah (PP).
f. Diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan.
7. Pasal 69 ayat (1) UUPT memuat ketentuan tentang
persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan
tugas pengawasan dewan komisaris yang dilakukan oleh RUPS.
8. Pasal 69 ayat (3) UUPT menyebutkan anggota direksi
dan anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara renteng apabila laporan
keuangan yang disediakan tidak benar atau menyesatkan. Dalam penjelasan Pasal
69 ayat (3) tersebut, laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan
keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan usaha dari Perseroan.
Apabila laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau
menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan komisaris secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Akan tetapi, anggota
direksi dan anggota komisaris “dibebaskan” dari tanggung jawab tersebut dengan
syarat, apabila mereka dapat membuktikan bahwa keadaan itu bukan karena
kesalahannya.
Berdasarkan peraturan dalam Pasar Modal yang diatur
dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
(selanjutnya disebut sebagai UUPM) menyatakan laporan keuangan yang disampaikan
kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UUPM tersebut berlaku umum bahwa prinsip standar
akuntansi yang berlaku umum adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim di
pasar modal.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar